TRIBUNHITS,BATANG – Organisasi Advokat PERADI KHARISMA kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai bagian dari upaya mencetak calon advokat yang profesional, berintegritas, dan memahami perkembangan praktik hukum modern.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Sabtu, 27 Juni 2026 itu menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum berpengalaman. Dalam sesi pertama, peserta mendapatkan materi bertajuk Dasar, Fungsi, Peran dan Kode Etik Advokat yang disampaikan oleh Dr.(C). Suparno, S.E., S.H., M.H. Materi tersebut menitikberatkan pada kedudukan advokat sebagai penegak hukum, fungsi advokat dalam sistem peradilan, hingga pentingnya kode etik sebagai landasan moral profesi.
Sementara pada sesi berikutnya, peserta memperoleh pembekalan mengenai Non Litigasi dan Legal Opinion yang disampaikan oleh Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H. Materi ini dinilai penting karena praktik advokat tidak hanya berkutat di ruang sidang, tetapi juga mencakup penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pendampingan hukum, serta penyusunan pendapat hukum (legal opinion) bagi klien.
Ketua Umum PERADI KHARISMA, Bukhari Sutarno, S.H.,Esq. ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pendidikan profesi merupakan fondasi utama untuk melahirkan advokat yang tidak hanya cakap secara akademis, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab moral yang tinggi.
“Profesi advokat merupakan profesi terhormat atau officium nobile. Karena itu, setiap calon advokat harus memahami bukan hanya aspek hukum acara dan substansi hukum, tetapi juga nilai-nilai etika yang menjadi ruh profesi advokat,” kata Bukhari.
Menurut dia, tantangan dunia hukum saat ini semakin kompleks sehingga advokat dituntut memiliki kemampuan yang lebih luas, termasuk dalam penyelesaian sengketa secara non-litigasi dan penyusunan legal opinion yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin mencetak advokat yang mampu memberikan solusi hukum secara komprehensif kepada masyarakat. Tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Kemampuan negosiasi, mediasi, dan penyusunan pendapat hukum yang profesional juga menjadi kebutuhan penting saat ini,” ujarnya.
Bukhari menambahkan, PERADI KHARISMA berkomitmen menghadirkan pendidikan profesi yang berkualitas dengan menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi akademik dan pengalaman praktik yang memadai.
Melalui PKPA tersebut, para peserta diharapkan tidak hanya memenuhi syarat formal untuk menjadi advokat, tetapi juga memiliki pemahaman yang utuh mengenai tanggung jawab profesi dalam menegakkan hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan PERADI KHARISMA guna mempersiapkan calon advokat menghadapi dinamika dunia hukum yang terus berkembang. Dengan pembekalan tersebut, para peserta diharapkan mampu menjalankan profesi advokat secara profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan. (Ant)













