PERADI KHARISMA Hadirkan Cornelia Agatha, Kupas Tuntas Perkara Pidana Anak

oleh
oleh
banner 468x60

TRIBUNHITS,BATANG – Rangkaian Program PERADI KHARISMA kembali menghadirkan pembelajaran penting bagi para calon advokat melalui kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kali ini, materi yang diangkat menyoroti isu yang semakin relevan dalam praktik hukum, yakni penanganan perkara pidana yang melibatkan anak.

Kegiatan yang digelar secara daring pada Minggu, 15 Maret 2026 pukul 15.00–17.00 WIB tersebut menghadirkan praktisi hukum Cornelia Agatha, S.H., M.H. sebagai narasumber. Dalam sesi tersebut, Cornelia membedah berbagai aspek hukum terkait sistem peradilan pidana anak, mulai dari pendekatan perlindungan hingga mekanisme pemidanaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

Dalam paparannya, Cornelia menegaskan bahwa penanganan perkara pidana anak tidak dapat disamakan dengan perkara pidana orang dewasa. Prinsip utama yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak serta upaya pembinaan dan pemulihan.

“Dalam banyak kasus, pendekatan yang diutamakan adalah pengembalian anak kepada orang tua, rehabilitasi medis maupun sosial, atau pembinaan melalui lembaga pendidikan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, sanksi yang dijatuhkan tidak semata-mata berupa hukuman penjara. Hakim dapat menjatuhkan pidana pokok seperti peringatan, pidana dengan syarat, kerja sosial, hingga pelatihan kerja sebagai bentuk pembinaan.

Adapun pidana penjara, lanjutnya, hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu, yakni apabila perbuatan anak dinilai sangat membahayakan masyarakat. Bahkan dalam kondisi tersebut, durasi pidana penjara bagi anak tetap dibatasi, yakni maksimal setengah dari ancaman pidana yang berlaku bagi orang dewasa.

Melalui materi ini, PKPA yang diselenggarakan oleh PERADI KHARISMA diharapkan mampu memperkuat pemahaman para peserta mengenai pentingnya pendekatan hukum yang lebih humanis dalam menangani perkara yang melibatkan anak.

Selain memperkaya wawasan hukum, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bagi calon advokat untuk memahami tantangan nyata dalam praktik peradilan, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.