TRIBUNHITS,BATANG — Aktivitas kapal wisata di kawasan Pantai Ujung Negoro, Kabupaten Batang, menuai sorotan. Di tengah ramainya wisatawan yang menikmati wahana laut, legalitas operasional kapal wisata tersebut justru dipertanyakan.
Penelusuran awak media di Kawasan Pantai Ujungnegoro pada hari Minggu, (23/06/2026) mendapati sejumlah kapal wisata tampak bebas mengangkut penumpang di area pesisir. Informasi yang dihimpun dari Kru kapal, untuk tarif naik kapal wisata tersebut dikenakan biaya senilai Rp. 25.000 perorang. Namun hingga kini, izin operasional kapal wisata itu diduga belum jelas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan soal pengawasan, keselamatan penumpang, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang, Ulul Azmi, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah pernah mengingatkan pengelola kapal wisata tersebut.
“Mereka sudah saya ingatkan mas, dan itu kewenangan izin dari dinas provinsi. Harusnya kalau mereka ada izin pasti tembusannya sampai ke sini mas. Sampai sekarang saya belum mendapat tembusan dari izin pengelola kapal wisata tersebut,” ujar Ulul Azmi.
Ia juga menyinggung soal kontribusi pengelola kapal wisata terhadap daerah. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kontribusi nyata kepada sektor pariwisata daerah maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batang.
“Mereka tidak ada kontribusi sama sekali ke dinas pariwisata mas, apalagi PAD ke Kabupaten. Untuk izin memang bukan kewenangan kami mas,” katanya.
Ulul Azmi mengaku khawatir apabila suatu saat terjadi insiden di laut. Sebab menurutnya, aspek keselamatan dan tanggung jawab hukum harus menjadi perhatian serius dalam aktivitas wisata bahari.
“Takutnya kalau terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Dalam regulasi, pemanfaatan ruang laut dan operasional wisata perairan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pengelolaan ruang laut di wilayah Jawa Tengah berada dalam pengawasan pemerintah provinsi melalui ketentuan pemanfaatan kawasan perairan dan kesesuaian kegiatan ruang laut. Selain itu, operasional kapal penumpang juga wajib memperhatikan aspek kelaiklautan, keselamatan, dan dokumen pelayaran sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengelola kapal wisata terkait dugaan belum adanya tembusan izin maupun legalitas operasional kapal tersebut. Bersambung……(Red)














