BATANG – Koperasi Pamardi Utomo Cabang Batang yang tetap beroperasi meskipun telah ditutup secara resmi oleh Disperindagkop dan UKM Kab. Batang menjadi sorotan publik belakangan ini. Koperasi tersebut, yang sebelumnya telah ditutup izin operasionalnya karena pelanggaran berat terhadap aturan kelengkapan perijinan, masih nekat beroperasi.
Diberitakan sebelumnya oleh media online Liputan01news.com yang rilis pada tanggal 27 Pebruari 2024 yang berjudul Diduga Abaikan Surat Peringatan dan Penutupan Operasional, KSP Pamardi Utomo Tetap Beroperasi di Batang. Ada Apa Ini?
Sampai saat ini Koperasi Pamardi Utomo yang berdomisili di jalan Kh.Ahmad Dahlan Kauman Batang, masih melenggang bebas menjalankan usahanya padahal jelas jelas bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023, Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang secara resmi mengeluarkan surat untuk menutup kegiatan operasional KSP Pamardi Utomo Cabang Batang. Dengan nomor surat : 890/516/2023
Ali Sohwan, selaku Pimpinan Koperasi Pamardi Utomo ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada bagian hukum KSP Pamardi Utomo Cabang Batang terkait adanya surat aduan dari Lembaga Perlindungan Konsumen “Bahurekso”, dan dirinya hanya menjalankan perintah dari atasan KSP Pamardi Utomo untuk tetap beroperasi di Kab. Batang. Sabtu (23/3/2024)
“saya sudah sampaikan terkait surat aduan dan berita yang muncul ke atasan KSP Pamardi Utomo Cabang Batang Mas, dan dari atasan memerintahkan untuk tetap beroperasi seperti biasa. Saya hanya Kuli (pekerja) mas. Dan ini pun juga infonya kemaren atasan sudah membuatkan plang papan nama KSP Pamardi Utomo Cabang Batang untuk dipasang didepan” ucap Ali Sohwan kepada awak media.

Dengan adanya steadment dari Pimpinan Cabang KSP Pamardi Utomo Cabang Batang ini memunculkan pertanyaan, selemah inikah Penegakkan Perda di Kab. Batang terhadap pengusaha yang diduga tidak memiliki ijin?
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang belum bisa dikonfirmasi. Bersambung… (Red)
“Bila anda merasa keberatan dan dirugikan atas tayangan / berita ini, Silahkan anda menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999” Kami wajib menayangkan













