TRIBUNHITS,SEMARANG – Purnawirawan perwira menengah kepolisian, Stefanus Adi, resmi disumpah sebagai advokat melalui organisasi advokat PERADI KHARISMA pada Kamis, 12 Maret 2026. Prosesi pengambilan sumpah ini menandai langkah baru dalam pengabdian hukumnya setelah sebelumnya berkarier di institusi kepolisian.
Kombes Pol (Purn) Stefanus Adi, S.H., M.H., mengikuti prosesi sumpah advokat bersama sejumlah anggota baru lainnya yang telah menyelesaikan tahapan pendidikan dan persyaratan profesi advokat. Dengan pengucapan sumpah tersebut, para advokat diharapkan dapat menjalankan tugas profesinya secara profesional, menjunjung tinggi etika, serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara adil.
Organisasi PERADI KHARISMA yang dipimpin oleh Buhari Sutarno, S.H., Esq., terus menunjukkan perkembangan signifikan dengan bertambahnya anggota advokat yang siap berkontribusi dalam dunia penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan organisasi menegaskan bahwa profesi advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan, yakni sebagai bagian dari penegak hukum yang sejajar dengan hakim, jaksa, dan kepolisian. Oleh karena itu, setiap advokat dituntut untuk menjalankan profesinya dengan integritas, profesionalitas, dan menjunjung tinggi keadilan.
Prosesi sumpah advokat ini juga menjadi momentum penguatan komitmen bagi para anggota baru untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara bertanggung jawab, sekaligus menjaga marwah profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile).
Dengan bergabungnya para advokat baru, termasuk Stefanus Adi, diharapkan organisasi PERADI KHARISMA semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam upaya penegakan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat di Indonesia.
Selain itu, para advokat yang baru disumpah diingatkan bahwa tugas advokat tidak hanya membela klien di pengadilan, tetapi juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, sehingga masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam sistem hukum. (Red)














