BATANG – Anggaran Bantuan Aspirasi dari DPRD Kabupaten Batang Tahun 2023 untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang disalurkan melalui Disperindagkop dan UKM Kab. Batang seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan produksi dan perekonomian masyarakat. Ironis, Anggaran Aspirasi Dewan Kab Batang yang dikucurkan untuk Kelompok Pedagang Keliling Amanat Desa Bawang Kab Batang, Terindikasi dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan dengan cara Mark Up Anggaran Pada Pembuatan LPJ Kelompok Pedagang Keliling Amanat.
Ditemui di Rumahnya, MZ selaku Ketua Kelompok Pedagang Keliling Amanat, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa memang kelompoknya menerima Bantuan Hibah Aspirasi dari salah satu anggota Dewan Kabupaten Batang Tahun 2023 sebesar 25 juta rupiah yang kegunaannya dibelikan sarpras untuk pedagang keliling. Kamis, (20/6/2024)

“Saya selaku ketua kelompok Pemuda Usaha Mandiri memang menerima bantuan dari anggaran aspirasi DPRD Kabupaten Batang senilai 25 juta rupiah, dana tersebut cair pada tanggal 17 Oktober 2023 mas. Untuk kegunaannya sudah saya belikan payung pantai besar dan wajan mas. Semua sudah dibagikan” Jelas MZ kepada awak media.
“Untuk payung pantai ukuran 280 saya beli dengan harga Rp 350 ribu/biji, sedangkan untuk wajan ukuran 20 saya beli dengan harga Rp 150 ribu/biji, saya bagikan kepada 50 orang pedagang”, tambahnya.
Merasa penasaran akan harga atas pembelian bantuan tersebut, awak media mengkonfirmasi Admin Toko yang dimaksud oleh ketua kelompok melalui saluran telp selular dan Whatsapp.
T selaku admin Toko peralatan Dapur di Desa Bawang tempat pembelian sarpras dari kelompok Pedagang Keliling Amanat ketika dikonfirmasi melalui saluran telp dan Whatsapp menjelaskan harga payung pantai ukuran 280 yang paling bagus hanya seharga Rp 250ribu/biji adapun wajan ukuran 20 hanya seharga Rp. 95ribuan/biji.
“Untuk payung pantai ukuran 280 yang paling bagus harga ecerannya Rp 250 ribu/biji mas, kalau pembelian banyak nanti bisa dikasih harga grosir. Sedangkan untuk wajan ukuran 20 yang tebal dan bagus, harga ecernya cuman Rp 95 ribuan/biji. Kalau pembelian banyak bisa diharga grosir” Jelas T kepada awak media.
Sangat ironis, Dana Bantuan Aspirasi Dari DPRD Kab. Batang Tahun 2023 yang seharusnya digunakan maksimal untuk Pengembangan dan Kemajuan Kelompok, justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan dengan cara Mark Up Anggaran pada pembuatan LPJ kelompok Pedagang Keliling Amanat.
Mark up anggaran jelas-jelas merupakan modus laten korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Diduga Melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagaimanakah langkah dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Batang dan Inspektorat menyikapi hal ini? Bersambung.. . .. (Red)
“Bila anda merasa keberatan dan dirugikan atas tayangan / berita ini, Silahkan anda menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999” Kami wajib menayangkan














