Tak Terima Tuntutan 3 Tahun, Pihak Justin Wong Siap Tempuh Langkah Lanjutan

oleh
oleh
banner 468x60

Tribunhits, Jakarta  – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dengan terdakwa Justin Wong kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Yasin membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

JPU menuntut Justin Wong dengan Pasal 476 terkait pencurian, dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Tuntutan tersebut menuai reaksi keras dari kuasa hukum terdakwa, Dr. Yuspan Zalukhu SH.MH.

banner 336x280

Yuspan mengaku heran sekaligus prihatin atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Menurut dia, sejak sidang pertama hingga sidang lanjutan, bukti-bukti yang diajukan dinilai tidak sesuai dan terkesan dipaksakan.

“Dari awal persidangan, kami melihat bukti-bukti yang dituduhkan kepada klien kami tidak berkesesuaian dan cenderung dipaksakan,” ujar Yuspan.

Ia juga menyoroti perbedaan keterangan antara para saksi, baik pelapor, pihak yang melakukan penangkapan, maupun penyidik, dengan keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

Menurutnya, ketidakharmonisan keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Pihak kuasa hukum memastikan akan menyiapkan langkah pembelaan maksimal untuk kliennya. Selain itu, mereka juga berencana melayangkan surat kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Komisi III DPR RI, guna menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke instansi terkait dan juga ke Komisi III DPR RI,” kata Yuspan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *