Sidang Putusan Terhadap Justin Wong Tetap Jadi Pertanyaan Bagi Kuasa Hukum Yuspan Zalukhu.

oleh
oleh
banner 468x60

Tribunhits Jakarta – Sidang putusan terhadap Justin Wong, telah selesai dibacakan oleh Hakim Ketua Febry Purnamavita SH.MH.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua memutuskan satu tahun kurungan penjara kepada terdakwa Justin Wong, dipotong masa tahanan, demikian putusannya. Kamis 30/4/2026.

banner 336x280

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum M. Yasin SH, menuntut terdakwa JW, dengan tuntutan 3 tahun kurungan penjara.

Melalui segala macam pertimbangan, Hakim ketua Febry Purnamavita SH.MH, akhirnya menetapkan, memutuskan terdakwa Justin wong dengan pasal pencurian 476 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.

Saat ditanyakan Hakim Ketua terkait putusan hukuman 1 tahun kurungan penjara, terdakwa masih pikir-pikir.

Keputusan Majelis melalui Hakim Ketua, tetap dihargai oleh kuasa hukum Dr. Yuspan Zalukhu SH.MH, walaupun tidak adanya kesesuaian dengan pakta-pakta dan bukti-bukti dilapangan, terang Dr.Yuspan Zalukhu SH.MH.

Dalam wawancaranya dengan awak media, kembali Dr.Yuspan Zalukhu SH.MH. menerangkan seluruh keputusan majelis tetap dihargai, walaupun jauh dari bukti-bukti dilapangan, jelasnya.

Kuasa hukum Dr.Yuspan Zalukhu SH.MH tetap berupaya melakukan upaya hukum kedepannya, demikian. Tutupnya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.