TRIBUNHITS,BATANG – Organisasi advokat PERADI KHARISMA kembali menggelar kegiatan pendidikan hukum bagi calon advokat melalui program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, para peserta PKPA mengikuti sesi pembelajaran bertema “Sistem Peradilan di Indonesia” yang disampaikan oleh Kompol Purn. Suharsiyamto, S.H., M.H.
Kegiatan yang berlangsung secara daring pukul 20.00 hingga 22.00 WIB itu menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pembekalan bagi calon advokat sebelum memasuki dunia praktik hukum.
Dalam paparannya, Suharsiyamto menjelaskan secara komprehensif mengenai konsep dasar sistem peradilan di Indonesia, mulai dari pengertian sistem peradilan, dasar hukum yang melandasinya, hingga struktur lembaga peradilan yang berperan dalam menegakkan hukum.
Selain itu, ia juga menguraikan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi pijakan sistem peradilan, seperti asas independensi kekuasaan kehakiman, peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta pentingnya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Menurutnya, pemahaman terhadap sistem peradilan merupakan fondasi utama bagi seorang advokat dalam menjalankan profesinya secara profesional dan berintegritas.
Para peserta tampak antusias mengikuti sesi tersebut. Diskusi interaktif berlangsung ketika peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik peradilan dan dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Penyelenggara PKPA PERADI KHARISMA berharap materi ini dapat memperkuat wawasan hukum para peserta, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman yang utuh tentang mekanisme peradilan sebelum nantinya menjalani tahapan profesi advokat secara penuh.
Melalui kegiatan pendidikan yang berkelanjutan, organisasi ini berupaya mencetak advokat yang tidak hanya memiliki kompetensi hukum yang kuat, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi dan nilai-nilai keadilan dalam sistem hukum Indonesia.(red)












