TRIBUNHITS,JAKARTA — Renovasi dan pemugaran Gedung Cagar Budaya Escomto di Jalan Pintu Besar Utara Nomor 5, Jakarta, dipertanyakan. Berdasarkan pantauan awak media pada Senin, 10 Agustus 2026, pekerjaan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan DCKTRP.
Indikasinya terlihat dari tidak ditemukannya papan PBG di depan pintu proyek. Padahal, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2010 serta PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap kegiatan bangun baru, renovasi, pemeliharaan, penambahan, maupun perubahan bangunan diwajibkan mengurus perizinan IMB/PBG sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Persoalan ini menjadi penting karena bangunan yang tengah dikerjakan bukan sekadar gedung biasa. Escomto merupakan bangunan cagar budaya yang sejak 2002 digunakan oleh Bank Mandiri.
Pantauan awak media pada Senin, 10 Agustus 2026, juga berlanjut dengan upaya meminta penjelasan kepada Dinas Konservasi Cagar Budaya. Namun, menurut keterangan sekuriti, Kepala Dinas bernama Norvri tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti zoom meeting.
Pada Jumat, 14 Agustus 2026, awak media kembali mendatangi lokasi proyek yang disebut dikerjakan oleh PT KPLS untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Seorang sekuriti Mandiri bernama Ahmad menyebut manajer proyek dari KPLS bernama Risza. Namun, upaya awak media untuk meminta keterangan langsung dari Risza maupun staf proyek belum memperoleh respons.
Pertanyaan mengenai PBG pun akhirnya masih menggantung: benarkah pekerjaan renovasi dan pemugaran Gedung Cagar Budaya Escomto telah mengantongi PBG, atau justru pekerjaan berjalan sebelum perizinannya jelas?
Di tengah sorotan tersebut, pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap pelestarian dan pengawasan cagar budaya diharapkan tidak tinggal diam. Sebab, selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, terdapat pula aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu diperhatikan.
Ke depan, pihak-pihak yang berkaitan dengan pengawasan kawasan Kota Tua, mulai dari kelurahan, kecamatan, Konservasi Cagar Budaya hingga UPK, diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara penuh terhadap bangunan cagar budaya.
Sebab, jika sebuah bangunan cagar budaya saja dapat direnovasi ketika status perizinannya masih dipertanyakan, publik berhak mengetahui siapa yang mengawasi dan siapa yang bertanggung jawab.
(Har)














