TRIBUNHITS,KAJEN — Sengketa tanah yang dialami Surini, warga Kabupaten Pekalongan, memasuki babak baru. Setelah somasi yang dilayangkan kuasa hukum tidak mendapat tanggapan, pihak Surini akhirnya menempuh jalur pidana dengan melaporkan seorang pria berinisial YS ke Polres Pekalongan, Kamis, 7 Mei 2026.
YS yang disebut pihak pelapor berasal dari Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Ia dilaporkan terkait dugaan perkara mafia tanah atas lahan milik Surini seluas 6.240 meter persegi yang berada di Desa Krompeng, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.
Kuasa hukum Surini, Sumarwan Sukmoaji, mengatakan laporan dibuat setelah upaya somasi tidak direspons oleh pihak terlapor. Menurut dia, kliennya telah berjuang mempertahankan hak atas tanah tersebut melalui proses hukum yang panjang.
“Klien kami sebelumnya sudah menempuh langkah hukum perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Setelah somasi tidak diindahkan, maka kami mengambil langkah hukum pidana dengan membuat laporan resmi ke Polres Pekalongan,” ujar Sukmoaji saat dihubungi awak media.
Perkara itu bermula ketika Surini disebut hampir kehilangan kepemilikan atas tanahnya yang berada di wilayah Kecamatan Talun. Sengketa kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Pekalongan dan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pihak kuasa hukum menyebut putusan pengadilan menjadi dasar bahwa perjuangan hukum kliennya tidak sia-sia. Karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak YS terkait laporan yang dilayangkan ke Polres Pekalongan tersebut. (Red)














