TRIBUNHITS,BATANG – Peristiwa tragis yang menimpa seorang pekerja rumah tangga (PRT) remaja asal Kabupaten Batang kembali mengemuka. Kematian Diva Maelisa, 15 tahun, di sebuah rumah di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini memasuki tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.
Pada Jumat, 1 Mei 2026, orang tua korban, Raudin, diminta keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Ia didampingi kuasa hukumnya, Advokat Sumarwan Sukmoaji, S.H., M.H., dalam proses pemeriksaan tersebut.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Rabu malam, 22 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Diva diduga meninggal dunia setelah melompat dari lantai empat rumah tempat ia bekerja sebagai asisten rumah tangga. Hingga kini, motif di balik tindakan tersebut masih didalami oleh penyidik.
Raudin, warga Dukuh Gerjo, Desa Ngroto, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, mengaku terpukul atas kepergian putrinya. Diva, yang baru berusia 15 tahun dan hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah dasar, diketahui bekerja di Jakarta untuk membantu perekonomian keluarga. Ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan.
Kuasa hukum keluarga korban, Sumarwan Sukmoaji, menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya pengungkapan fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya tekanan atau perlakuan yang tidak manusiawi terhadap korban selama bekerja, sehingga korban memutuskan kabur dengan cara meloncat dari lantai 4.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dan transparan, agar keadilan bagi korban dan keluarga dapat terwujud,” ujar Sukmoaji.
Peristiwa ini juga kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, terutama yang masih di bawah umur. Kejadian yang menimpa Diva serta satu PRT lainnya dalam insiden yang sama menjadi pengingat bahwa regulasi dan pengawasan terhadap sektor perlindungan asisten rumah tangga sangat penting.
Sejumlah kalangan mendorong pemerintah untuk segera memperkuat perlindungan hukum bagi PRT, termasuk memastikan standar kerja yang layak dan perlakuan yang manusiawi. Tanpa itu, kasus serupa dikhawatirkan akan terus berulang, menimpa kelompok pekerja yang paling rentan dan kerap luput dari perhatian. (Red)












