TRIBUNHITS,BATANG – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh PERADI KHARISMA kembali menghadirkan materi penting bagi calon advokat. Pada Sabtu, 14 Maret 2026, Puluhan peserta PKPA mengikuti sesi pembelajaran bertajuk Materi Hukum: Menangani Perkara Perdata yang disampaikan oleh Suci Kusumawardhani, S.H., M.H. Kegiatan ini berlangsung secara daring mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Dalam pemaparannya, Suci Kusumawardhani menekankan bahwa perkara perdata memiliki karakteristik yang berbeda dengan perkara pidana. Ia menjelaskan bahwa proses perdata pada dasarnya bergantung pada inisiatif pihak yang merasa dirugikan. Tanpa adanya gugatan dari penggugat, pengadilan tidak akan memproses perkara tersebut.
Menurutnya, tujuan utama penyelesaian perkara perdata bukanlah untuk menghukum pelaku dengan pidana penjara, melainkan untuk memulihkan hak pihak yang dirugikan melalui kompensasi atau pemenuhan kewajiban hukum. Karena itu, advokat dituntut mampu memahami substansi sengketa sekaligus merumuskan strategi hukum yang tepat dalam mengajukan gugatan.
Ia juga menyoroti pentingnya prinsip pembuktian dalam hukum perdata yang dikenal dengan asas actori incumbit probatio, yakni siapa yang mendalilkan suatu peristiwa hukum, dialah yang wajib membuktikannya di persidangan. Prinsip ini, kata dia, menjadi fondasi utama dalam proses pembuktian di pengadilan.
Sesi tersebut berlangsung sangat interaktif. Para peserta PKPA aktif mengajukan pertanyaan dan mendiskusikan berbagai contoh kasus yang sering muncul dalam praktik peradilan perdata. Diskusi ini menjadi bekal penting bagi calon advokat untuk memahami dinamika penanganan sengketa perdata secara komprehensif.
Melalui kegiatan PKPA ini, PERADI KHARISMA berupaya memperkuat kompetensi calon advokat agar tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu menerapkannya secara profesional dalam praktik penanganan perkara di pengadilan. Program pendidikan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam membentuk advokat yang berintegritas dan berkapasitas dalam menegakkan hukum dan keadilan. (Red)












