TRIBUNHITS,BATANG – Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh PERADI KHARISMA kembali menghadirkan pembekalan penting bagi calon advokat. Dalam sesi pembelajaran yang digelar secara daring pada Jumat, 13 Maret 2026, peserta mendapatkan materi mengenai fungsi, peran, serta kode etik advokat sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi hukum.
Materi tersebut disampaikan oleh akademisi sekaligus praktisi hukum, Sitta Saraya. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping hukum bagi klien, tetapi juga sebagai penegak hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga integritas profesi.
Menurut Sitta, pemahaman terhadap kode etik menjadi hal mendasar yang wajib dimiliki setiap calon advokat sebelum terjun ke dunia praktik. Kode etik, kata dia, merupakan pedoman moral sekaligus rambu-rambu profesional yang menjaga martabat profesi advokat di tengah masyarakat.
“Advokat bukan sekadar profesi, tetapi juga panggilan untuk menegakkan keadilan. Karena itu, setiap advokat harus menjunjung tinggi kejujuran, independensi, dan tanggung jawab profesional,” ujarnya dalam sesi yang berlangsung pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.
Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian PKPA ini juga diikuti oleh para peserta dari berbagai daerah diseluruh Nusantara. Melalui pembelajaran tersebut, penyelenggara berharap calon advokat dapat memahami secara komprehensif posisi advokat sebagai salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum.
Selain memperdalam aspek teori, forum ini juga menjadi ruang diskusi bagi peserta untuk memahami berbagai tantangan etika yang kerap muncul dalam praktik hukum. Dengan demikian, para calon advokat diharapkan mampu menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, dan berpihak pada prinsip keadilan.
Program PKPA sendiri merupakan salah satu tahapan penting yang harus ditempuh oleh calon advokat sebelum mengikuti ujian profesi dan menjalani proses pengangkatan sebagai advokat. Melalui pembekalan ini, organisasi advokat berupaya memastikan lahirnya generasi advokat yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga kuat dalam etika profesi. (Red)












