Tribun Hits, Sleman – Hogi Minaya akhirnya bisa bernapas lega setelah Kejaksaan Negeri Sleman resmi menghentikan perkara hukum yang menjerat dirinya. Keputusan itu mengakhiri proses panjang yang telah menguras tenaga dan pikiran Hogi sejak April 2025. Bersama sang istri, Arsita Minaya, Hogi berharap dapat kembali menjalani kehidupan normal seperti sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Hogi mengaku lega usai menerima surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kejari Sleman. Ia menyebut proses hukum yang berjalan berbulan-bulan telah memberi tekanan besar bagi dirinya dan keluarga.
“Ke depan, kami ingin membuka lembaran baru dan kembali bekerja seperti sedia kala,: ujarnya.
Hal serupa disampaikan Arsita yang bersyukur perkara suaminya berakhir dan berharap keluarganya bisa hidup tenang tanpa beban hukum.
Perkara yang menjerat Hogi bermula saat istrinya menjadi korban penjambretan. Hogi kemudian mengejar dua pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dalam proses pengejaran, kedua pelaku terjatuh dan meninggal dunia. Meski berniat menolong korban kejahatan, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya bergulir hingga tahap penuntutan.
Kasus tersebut menyita perhatian publik dan memicu polemik nasional. Sejumlah pihak menilai penetapan tersangka terhadap Hogi menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Komisi III DPR bahkan turut menyoroti kasus ini dan memanggil aparat penegak hukum terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan kewenangan jaksa penuntut umum. Keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan tertanggal 29 Januari 2026.
Bambang menyebut penghentian perkara dilakukan demi kepentingan hukum dan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP serta KUHP yang baru.
Surat ketetapan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi Minaya. Dengan keputusan itu, status hukum Hogi dinyatakan berakhir dan tidak dilanjutkan ke persidangan.
Dampak dari penanganan perkara ini juga merembet ke internal kepolisian. Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Polresta Sleman dinonaktifkan sementara untuk memudahkan proses pemeriksaan internal. Penonaktifan dilakukan menyusul temuan audit Itwasda Polda DIY terkait dugaan lemahnya pengawasan dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
Polri menegaskan penonaktifan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berlanjut dan sanksi akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik,” pungkasnya.












