TRIBUNHITS,BATANG – Menjelang tahun ajaran baru, anak-anak perlu menyiapkan berbagai hal sebelum masuk sekolah, terutama seragam untuk jenjang sekolah yang baru. Seragam sekolah bukan hanya soal pakaian yang dikenakan setiap hari oleh siswa, tetapi juga mencerminkan identitas, disiplin, dan semangat belajar.
Di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan aturan resmi terkait seragam sekolah yang berlaku untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman sekaligus menanamkan nilai kesetaraan di lingkungan sekolah.
Bagi siswa di tingkat SD, SMP, dan SMA, terdapat beberapa jenis seragam yang wajib dikenakan sesuai jadwal yang ditentukan sekolah. Mulai dari seragam nasional, seragam pramuka, hingga seragam khas daerah atau sekolah tertentu, semuanya memiliki fungsi dan makna tersendiri.
Begitu juga dengan aturan seragam menggambarkan semangat keberagaman yang tetap dalam bingkai kebangsaan. Lantas, bagaimana aturan seragam sekolah dari Kemendikbud RI diterapkan di jenjang SD, SMP, dan SMA?
Sesuai aturan mengenai seragam sekolah ini terkandung dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Namun sayangnya, dalam pengadaan seragam sekolah yang ditetapkan oleh pemerintah menjadi ajang bisnis terselubung yang dilakukan oleh oknum, salah satunya terjadi di kabupaten batang.
Diduga seorang oknum mantan kepala dinas pendidikan melakukan monopoli dagang dengan menjual celana putih untuk sekolah SMP. Dari hasil penelusuran di lapangan, oknum yang berinisial AT tersebut menjual celana putih ke sekolah-sekolah dengan cara meminta kepada kepala sekolah agar koperasi sekolah mengambil celana putih darinya.
“Kami diminta oleh Pak AT agar untuk mengambil celana putih dari beliau agar bisa dijual kepada siswa melalui koperasi sekolah. Karena beliau adalah mantan kepala dinas atau mantan pimpinan kami maka kami memenuhi permintaan beliau. Untuk harga celana tersebut dijual kepada siswa seharga kurang lebih 89-90 ribu ke siswa dan pihak koperasi mendapatkan 10% keuntungan dari harga itu”, jelas narasumber yang berhasil diwawancarai oleh awak media dan meminta untuk dirahasiakan identitasnya.
Tidak sampai disitu awak media kembali menggali informasi celana putih tersebut disuplai darimana dan siapa pengrajinnya. Dari sumber informasi yang berhasil dihimpun, awak media mendapatkan informasi bahwa seragam celana putih tersebut disuplai dari pengrajin asal warungasem berinisial ZA , dengan harga dari pihak penyuplai kurang lebih 65-70 ribu rupiah per potong, dengan jumlah total kuota kurang lebih 6 ribu hingga 7 ribu potong celana untuk siswa se-kabupaten batang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AT belum dapat dikonfirmasi atau diwawancarai terkait hal tersebut.
Bila anda merasa keberatan dan dirugikan atas tayangan / berita ini, Silahkan anda menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999” Kami wajib menayangkan. (red)












