BATANG, – Sebuah laboratorium medis di jantung Kabupaten Batang menjadi sorotan tajam. Laboratorium Medis “Amanah” Beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 09 Desa Kauman, yang selama ini dikenal publik sebagai penyedia layanan kesehatan umum, diduga telah menjalankan praktik layanan radiologi (rontgen) tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) selama lebih dari satu tahun. Rabu (30/4/2025).
Fakta ini terungkap melalui hasil konfirmasi langsung kepada Kepala Laboratorium Medis “Amanah”, Yusuf Bukhori Muslim, Amd.,A.K. yang secara terbuka mengakui bahwa izin dari BAPETEN belum pernah dimiliki sejak awal operasional layanan radiologi. Ironisnya, meskipun tidak mengantongi izin, layanan rontgen tetap diberikan kepada masyarakat secara rutin tanpa prosedur pengamanan radiasi yang sesuai standar nasional.

Lebih mengejutkan lagi, pihak laboratorium juga mengakui bahwa tenaga yang menjalankan alat rontgen diduga bukan radiografer bersertifikat, melainkan hanya individu yang pernah mengikuti pelatihan singkat dan patut diduga tidak memiliki sertifikasi kompetensi dari lembaga yang berwenang.
Bahaya Nyata dan Potensi Pelanggaran Hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, penggunaan alat yang memancarkan radiasi pengion seperti mesin rontgen, harus memiliki izin dari BAPETEN. Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelanggar tidak main-main: penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp250 juta.
Dalam peraturan lain seperti Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013, setiap tenaga operator alat radiasi wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi proteksi radiasi. Ketiadaan hal ini berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan pasien, termasuk paparan radiasi tidak terkendali yang dapat menyebabkan mutasi genetik, kanker, bahkan kematian dini.
Kepala Seksi Pelayanan Dasar dan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Emi Erawati, M.Km. saat dikonfirmasi, menyatakan pihaknya baru mengetahui bahwa Laboratorium Medis “Amanah” Menyelenggarakan layanan radiologi (rontgen), tidak pernah tercatat memiliki izin operasional radiologi. “Kami sudah pastikan, mereka tidak memiliki izin BAPETEN. Seharusnya tidak boleh melayani rontgen dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Kasus Laboratorium Medis “Amanah” membuka mata publik bahwa pengawasan terhadap fasilitas kesehatan swasta masih longgar. Jika satu laboratorium bisa beroperasi lebih dari setahun tanpa izin dan tanpa tenaga bersertifikat, maka bisa saja ada fasilitas lain yang melakukan hal serupa.
Masyarakat kini menunggu keberanian pemerintah untuk bertindak. Sebab dalam dunia medis, satu kesalahan prosedur bukan hanya soal pelanggaran—tetapi soal nyawa. (Red)
“Bila anda merasa keberatan dan dirugikan atas tayangan / berita ini, Silahkan anda menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999” Kami wajib menayangkan.














