PEMALANG – Seorang pria berinisial BS yang diduga berstatus sebagai pekerja kontrak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pemalang, dilaporkan ke Polres Pemalang atas dugaan kasus kekerasan seksual kepada Siswi SMA berinisial LA.
Laporan tersebut diajukan oleh ayah korban pada 19 Maret 2025 setelah memiliki bukti surat pengakuan pelaku yang telah menghamili dan menyuruh putrinya agar segera melakukan aborsi.
Setelah dimintai keterangan atas aduannya tersebut, Ayah korban berharap, secepatnya pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar keadilan dapat ditegakkan.
“Kami tidak terima atas apa yang dialami putri saya. Saya meminta agar pelaku di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Ayah korban, Kamis (27/03/2025).
Kasus ini semakin mendapat perhatian publik setelah diketahui bahwa Pelaku diduga bekerja di instansi pemerintahan Kabupaten Pemalang dan menandatangani surat pengakuan serta diperkuat saksi baik dari pihak korban maupun terduga pelaku pada 18 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, BS mengakui, dirinya telah menghamili LA dan menyuruh korban agar melakukan tindakan aborsi.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bapenda Kabupaten Pemalang belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tindakan bejad bawahanya tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan terutama dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menangani kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. (Red)
“Bila anda merasa keberatan dan dirugikan atas tayangan / berita ini, Silahkan anda menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999” Kami wajib menayangkan.












