Diduga Belum Berijin, KSU Bima Nekad Beroperasi. 

oleh
oleh
banner 468x60

BATANG – Sebuah Koperasi Serba Usaha bernama KSU Bima yang berlokasi di Perumahan Citra Harmoni Pasekaran Kabupaten Batang, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Keberadaan koperasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga sekitar karena tidak adanya papan legalitas yang menunjukkan status hukumnya.

Pantauan Awak Media Tribunhits TV di lokasi, kantor KSU Bima berada di dalam sebuah rumah di kompleks perumahan, tanpa ada tanda-tanda perizinan yang jelas. Sejumlah warga menyebut bahwa koperasi ini telah beroperasi cukup lama, namun mereka tidak mengetahui apakah memiliki izin resmi dari otoritas terkait atau tidak. Sabtu (25/01/2025)

banner 336x280

“Saya sering melihat orang keluar masuk rumah itu, tetapi tidak ada papan nama atau informasi izin usaha yang terlihat. Kami khawatir kalau sampai terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebagaimana diketahui, setiap koperasi di Indonesia wajib memiliki izin usaha baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Propinsi Jawa Tengah maupun dari Dinas Kabupaten serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika bergerak dalam penghimpunan dana masyarakat. Tidak adanya transparansi mengenai legalitas usaha ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan, termasuk risiko bagi anggota yang menyimpan atau meminjam dana di koperasi tersebut.

Konfirmasi dengan Eko Widodo selaku Pimpinan KSU Bima

Ketika dikonfirmasi, Eko Widodo selaku pimpinan KSU Bima menjelaskan untuk KSU Bima memang belum mengantongi izin dari Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang.

“koperasi ini sudah berdiri dari 2 tahun yang lalu mas, saya memang belum ada izin dari Dinas Koperasi Batang. Kami sebenarnya sudah mencoba mengurus izin sejak awal, tetapi dari dinas koperasi menyarankan agar kami berjalan dulu, merekrut anggota, dan setelah jumlahnya banyak baru mengurus izin resmi,” jelas Eko Widodo.

Anton Adiyanto SE, selaku pengawas koperasi di Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang. Ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya koperasi bernama KSU Bima yang sudah menjalankan aktivitas operasional dan beroperasi di Perumahan Citra Hamoni Kabupaten Batang.

Konfirmasi dengan Anton Adiyanto, SE. selaku Pengawas Koperasi Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang

“Saya baru mendengar ada koperasi bernama KSU Bima yang beroperasi di Perumahan tersebut. Sepengetahuan saya koperasi tersebut belum terdaftar dalam daftar koperasi berizin di Kabupaten Batang,” ujar Anton Adiyanto kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait status hukum koperasi tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan koperasi ini beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika terbukti tidak memiliki izin yang sah, diharapkan ada tindakan tegas yaitu penertiban dan penutupan agar tidak ada pihak yang dirugikan dikemudian hari.

Bila anda merasa keberatan dan dirugikan atas tayangan / berita ini, Silahkan anda menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999” Kami wajib menayangkan. (red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.