BATANG, – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini-Hidro (PLTMH) yang digarap oleh PT. Alam Daya Makmur di Dukuh Kemloko, Desa Kambangan, Kabupaten Batang, tengah menjadi sorotan. Proyek yang memiliki sejumlah izin resmi, seperti Izin Lingkungan (660.1/65/TL/XI/2014) dan Izin Mendirikan Bangunan (640/067/2015), diduga melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.
Hasil investigasi di lapangan mengungkap sejumlah penyimpangan, mulai dari penggunaan material batu kali tanpa izin hingga distribusi bahan bakar solar ilegal yang melibatkan oknum tertentu. Salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya memaparkan bahwa pengelola proyek sering mengabaikan aturan terkait material.
“Material batu diambil langsung dari sungai, bukan dari lokasi tambang resmi. BBM solar yang digunakan untuk alat berat juga tidak dilengkapi dengan pajak pertambahan nilai (PPN) dan disuplai oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ungkap narasumber pada Senin (30/12/2024).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, mengingat eksploitasi batu kali tanpa izin dapat merusak ekosistem sungai. Belum lagi, penggunaan BBM ilegal memunculkan potensi kerugian negara serta pelanggaran hukum yang serius.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Alam Daya Makmur belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Selain itu, langkah tegas diperlukan demi memastikan keberlanjutan proyek tidak merusak kelestarian lingkungan dan menimbulkan kerugian yang lebih besar di masa depan. (Red)
“Bila anda merasa keberatan dan dirugikan atas tayangan / berita ini, Silahkan anda menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999” Kami wajib menayangkan















