Diduga Tidak Mengantongi Ijin Usaha, Pabrik Pengolahan Gondo Di Desa Tumbrep Kec. Bandar Makin Tumbuh Subur.

oleh
oleh
banner 468x60

Batang – Ditengah gemuruh industri, sebuah fenomena mengkhawatirkan muncul di Desa Tumbrep Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. Di Desa ini tumbuh subur pabrik pabrik pengolahan Gondo (bahan malam) yang diduga tidak mengantongi ijin usaha dan beroperasi sejak lama.

Menurut informasi warga Desa Tumbrep, pabrik pabrik pengolah limbah pinus ini beroperasi sejak tahun 2016, adapun untuk ijin beroperasi pabrik pabrik tersebut tidak diketahui pasti apakah memang sudah berijin atau belum selain itu, bau yang menyengat pada waktu pengolahan limbah ini sangat mengganggu pernafasan warga yang melintas. Merasa penasaran dengan hal ini, awak media menelusuri dan mengunjungi beberapa pabrik tersebut. Senin, 4/3/2024

banner 336x280

Hasil penelusuran dari awak media di Desa Tumbrep ini ternyata memang banyak ditemukan pabrik pengolah Pinus untuk dijadikan bahan Gondo (campuran malam) yang diduga belum mengantongi ijin dari Dinas Terkait akan tetapi sudah beroperasi cukup lama. Tidak adanya papan informasi legalitas pabrik dan bau yang sangat menyegat menguatkan dugaan bahwa Pabrik Pabrik Pengolah Limbah di Desa Tumbrep ini ilegal.

Aktifitas pengolahan di lokasi Pabrik Gondo Desa Tumbrep Kec. Bandar Kab. Batang

Salah seorang karyawan pekerja Pabrik Milik Tayakun yang berada di Dk. Ngerembul RT.05 RW.07 Desa Tumbrep Kec. Bandar Kab. Batang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keberadaan Pabrik pengolah Limbah milik Bp. Tayakun ini sudah lama beroperasi, dan menghasilkan rata rata 3 ton setiap bulannya.

“saya bekerja disini sudah lama, sekitar tahun 2016. Pabrik ini mengolah limbah pinus untuk dijadikan Gondo (bahan campuran malam), adapun limbah ini didapat dari Pabrik di Trenggalek Jawa Timur. Disini ada banyak mas, mungkin ada 4 titik Pabrik yang mengolah seperti ini di Desa Tumbrep. Keluarga dari Pak Lurah juga ada” jelas pekerja pabrik kepada awak media

Ditanya soal bau yang sangat menyengat di area pengolahan pabrik, pekerja merasa tidak terganggu karena sudah terbiasa.

Konfirmasi dengan Sahroni, Pemilik Pabrik Pengolahan Limbah Pinus Desa Tumbrep Kec. Bandar Kab. Batang

Ditempat terpisah, Sahroni selaku pemilik Pabrik Pengolah Pinus di Desa Tumbrep ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pabrik miliknya sudah berdiri dan beroperasi sejak tahun 2020, pabrik miliknya ini hanya menerima jasa pengolahan limbah dari pabrik pinus diberbagai wilayah. Rata rata untuk penghasilan tidak menentu, apabila banyak order pabrik ini bisa menghasilkan rata rata 2 ton Gondo.

“pabrik saya ini beroperasi sejak tahun 2020 mas, Pabrik saya ini berijin UD (Usaha Dagang) dan bernama Mandiri Jaya Berkah, Pabrik saya hanya untuk jasa pengolahan / masak bahan Pinus, biasanya saya dapat order dari buaran pekalongan pak, untuk penghasilan saya tidak mesti mas, kalo rame rata rata 2 ton. Olahan limbah tinus dari berbagai daerah. Olahan pabrik ini untuk bahan malam (gondo)” jelas Sahroni kepada awak media.

Sementara itu, masyarakat desa terus berharap agar Dinas Terkait dan Aparat Penegak Hukum Kab. Batang dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasi pabrik pabrik pengolahan Pinus di Desa Tumbrep apabila memang terbukti tidak memiliki ijin operasional (ilegal) sebelum dampaknya meluas.

Ditempat terpisah, S. Sugino, Se.,SH.,MH selaku ketua Pusat Advokasi Lingkungan mengatakan sangat prihatin atas adanya kegiatan pengolahan limbah pinus yang kemudian dijadikan gondo. Kegiatan ini memiliki potensi dampak negatif yang cukup besar terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

Sebagai alasan mengapa ini menjadi masalah, pertama-tama limbah pinus mungkin mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah, air, dan udara.

“Selain itu, pengolahan limbah pinus menjadi gondo juga berpotensi memicu kerusakan hutan karena penebangan pinus untuk diolah menjadi gondo,” katanya.

“Selain dampak lingkungan, kita juga perlu memperhatikan dampak sosial dari kegiatan ini. Masyarakat sekitar mungkin akan merasakan dampak negatif dari pencemaran lingkungan dan kerusakan habitat alam akibat kegiatan tersebut,”, pungkasnya. Bersambung….(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.