TRIBUNHITS,SEMARANG — Tujuh calon advokat dari Organisasi Advokat (OA) PERADI KHARISMA resmi mengucapkan sumpah/janji advokat dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Semarang. Pengambilan sumpah tersebut menjadi tahapan penting sebelum para peserta menjalankan profesinya sebagai advokat.
Prosesi berlangsung dalam suasana khidmat. Para peserta mengenakan toga advokat dan mengikuti rangkaian pengambilan sumpah/janji di hadapan pejabat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Ketua Umum PERADI KHARISMA, Buhari Sutarno, mengatakan pengambilan sumpah advokat merupakan momentum penting karena menandai dimulainya tanggung jawab profesional para peserta dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Menurut Buhari, sumpah advokat bukan sekadar formalitas. Ada tanggung jawab moral dan etik yang melekat setelah seseorang resmi menjalankan profesi tersebut.
“Setelah mengucapkan sumpah, para advokat memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Mereka harus menjaga integritas, menaati kode etik, dan memberikan pelayanan hukum dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai profesi ini hanya dilihat sebagai pekerjaan, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan pencari keadilan,” kata Buhari.
Ia berharap tujuh advokat yang baru diambil sumpahnya dapat menjaga nama baik organisasi serta mampu menjalankan profesinya secara profesional, independen, dan berintegritas.
Menurut dia, advokat memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan bantuan hukum sekaligus menjaga marwah profesi. Karena itu, para advokat yang telah diambil sumpahnya diharapkan tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga menjunjung tinggi integritas dan kode etik profesi.
Buhari juga berharap tujuh advokat yang telah mengucapkan sumpah tersebut mampu menjalankan tugas secara profesional dan memberikan kontribusi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Sementara itu, Handiyan Arniko Pratama, S.H., salah satu peserta sumpah, mengatakan pengambilan sumpah tersebut menjadi momentum yang membanggakan sekaligus membawa tanggung jawab besar.
“Bagi kami, ini bukan hanya tentang mendapatkan status sebagai advokat. Ada tanggung jawab yang harus kami jalankan setelah sumpah ini, terutama dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan kode etik,” ujar Handiyan.
Handiyan mengatakan dirinya bersama peserta lainnya siap memasuki dunia profesi dengan membawa semangat untuk terus belajar dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik.
“Kami menyadari bahwa setelah sumpah ini perjalanan sebagai advokat justru baru dimulai. Kami harus terus meningkatkan kemampuan, menjaga profesionalitas, dan yang paling penting tetap memegang teguh sumpah yang sudah kami ucapkan,” katanya.
Ia mengatakan sumpah advokat membawa konsekuensi tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Menurut Handiyan, profesi advokat bukan semata-mata tentang menang atau kalah dalam perkara, tetapi juga bagaimana memberikan pendampingan hukum secara profesional dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Pengambilan sumpah tujuh advokat tersebut menandai bertambahnya anggota PERADI Kharisma yang siap menjalankan profesi advokat di tengah kebutuhan masyarakat terhadap akses dan pendampingan hukum yang semakin luas.
Tujuh advokat yang diambil sumpahnya kini memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mempertahankan kehormatan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya. (Ant)












