BATANG – Dugaan beroperasinya Koperasi Serba Usaha (KSU) Bima tanpa izin resmi yang berdomisili di Perumahan Citra Harmoni Pasekaran Kabupaten Batang, akhirnya berujung pada tindakan tegas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Batang. Setelah ramai diperbincangkan dan menjadi sorotan publik, dinas terkait memutuskan untuk menutup operasional koperasi tersebut. Selasa 4 Februari 2025.
Diberitakan sebelumnya di Media pada Channel Youtube Tribunhits TV dengan judul “Diduga KSU BIMA Belum Berijin Nekat Beroperasi. Bagian 1” tanggal 2 Februari 2025. keberadaan KSU Bima menjadi perbincangan di kalangan warga dan warganet setelah ditemukan fakta bahwa koperasi ini tidak memiliki papan legalitas dan diduga belum terdaftar secara resmi di Kabupaten Batang.
Setelah dilakukan pengawasan dan konfirmasi lebih lanjut, pihak Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan operasional KSU Bima. Langkah ini diambil guna mencegah potensi kerugian yang bisa dialami oleh masyarakat yang menjadi anggota atau calon anggota koperasi tersebut.
Wahyu Budisantoso, S.Sos.,MM. Selaku Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang ketika dikonfirmasi menjelaskan sesuai dengan kewenangan Disperindagkop serta undang-undang koperasi, pihaknya telah melakukan pengawasan dan investigasi ke KSU Bima tersebut. Dalam pengawasan yang tertuang diberita acara pemeriksaan ternyata KSU Bima tidak memiliki ijin dan tidak terdaftar.

“Kami sudah melakukan pengawasan dan investigasi ke KSU Bima yang berada di Perumahan Citra Harmoni Desa Pasekaran Kabupaten Batang. Ternyata memang betul KSU Bima tersebut tidak memiliki ijin dan tidak terdaftar. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kami akan melakukan penutupan operasionalnya” ucap Wahyu kepada awak media.
Disperindagkop dan UKM Kab Batang menegaskan bahwa seyogyanya dalam menjalankan usaha khususnya dalam bidang koperasi, Pengurus harus wajib memiliki izin yang lengkap sebelum menjalankan usahanya. Dengan adanya kejadian ini, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang akan terus memperketat pengawasan terhadap koperasi yang beroperasi di wilayahnya. (red)













